Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Prof Armin Arsyad
Terkini.id, Makassar – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menanggapi kritik pengamat pemerintah Armin Arsyad yang menyebut keputusannya keliru lantaran memutus jaringan Disdukcapil Kota Makassar.
“Prof Armin Arsyad tidak paham persoalannya. Mengapa jaringan saya putuskan? Agar masyarakat tidak menjadi korban yang lebih besar,” ujar Zudan saat dikonfirmasi Terkini, Minggu, 25 Agustus 2019.
Zudan Arif yang juga Pakar Hukum Administrasi Negara menerangkan bahwa bila dirinya tidak memberi peringatan, maka Penjabat Wali Kota Makassar merasa benar.
“Dan Kadisdukcapil yang diangkat Pj Wali Kota (Makassar) akan merasa benar. Padahal itu salah,” ungkapnya.
Zudan menegaskan bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) yang diangkat Wali Kota Iqbal tidak sah. Sehingga, kata dia, semua produk yang diterbitkan oleh kepala dinas tersebut juga tidak sah dan cacat hukum.
Ia pun mencontohkan banyak produk Disdukcapil yang bakal bermasalah bila kepala dinas tidak sah, semacam KTP-el, KK, Akta Lahir, Surat Pindah, Akta Nikah, dan Akta Kematian.
Prof Armin Arsyad tidak paham persoalannya. Mengapa jaringan saya putuskan? Agar masyarakat tidak menjadi korban yang lebih besar.
“Ini yang tidak saya kehendaki. Saya tidak mau anggaran Dukcapil nanti bermasalah, dokumennya bermasalah karena kepala dinasnya bermasalah,” ungkapnya.
Dia pun berkomitmen tak bakal memberi kompromi dengan pejabat daerah yang melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk).
“Ini pelanggaran hukum yangg serius. Solusinya sangat mudah, laksanakan UU adminduk. Selesai. Tidak usah kebanyakan polemik,” ungkapnya.
Ia pun berharap, Pj Wali Kota Iqbal segera memperbaiki kesalahannya dan melaksanakan UU Adminduk.
“Semoga segera Pj wali kota memperbaiki tata kelola pemerintahannya sehingga tampak bila yang bersangkutan kompeten,” pungkasnya.
Isi Surat Teguran
Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2019, Zudan telah memberi teguran kepada Penjabat Wali Kota Iqbal dengan nomor surat: 820/5716/Dukcapil. Isi surat tersebut berisi beberapa poin penjelaskan berupa teguran dan solusi sekaligus:
1. Bahwa dalam pelantikan tersebut terdapat 1 (satu) orang pejabat tinggi pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makasar yang dimutasikan dari jabatan struktural:
Nama : Dr. Aryati Puspasari Abady
NIP : 197306171998032007
Pangkat/Gol : Pembina Tk.I (IV/b)
Jabatan : Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar
Menjadi : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar
2. Bahwa mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar tersebut tidak diusulkan terlebih dahulu oleh Wali Kota Makassar kepada Menteri Dalam Negeri, dan hal tersebut melanggar Pasal 83 A Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015;
3. Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota harus melalui usulan dari Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
4. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota, apabila melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 sebagaimana tersebut diatas, merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap karena bertentangan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi sebagaimana diatas, diminta kepada saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut;
a. Membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula terkait jabatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
b. Apabila Saudara akan memberhentikan dan mengangkat pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar dengan berbagai pertimbangan, maka :
1) Mengajukan usulan penggantian pejabat disertai usulan pejabat baru kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan;
2)Usulan pengangkatan pejabat baru tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015, antara lain dengan mengusulkan sebanyak 3 (tiga) orang nama;
3)Terhadap pejabat Tinggi Pratama yang diberhentikan dari jabatan yang lama agar disebutkan kedudukannya pada jabatan yang baru dan tidak boleh dilakukan non job;
4) Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 bahwa usulan tersebut akan diproses di Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari dan di Kementerian paling lama 14 hari sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
(BlackDrg Sarumpun)