Sejarah Singkat
Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi dasar dibentuknya perangkat daerah yang bertugas sebagai pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk lebih jelasnya dapat ditinjau materi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai berikut :
- Pasal 1 ayat (7): Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- Pasal 8 ayat (1) Huruf b: Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Pasal 1 ayat (7): Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- Pasal 8 ayat (1) Huruf b: Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Alinea II Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013: Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan Penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui Peran Aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Visi & Misi
Visi
Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar :
“Terwujudnya Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Membahagiakan Masyarakat.”
Misi
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar mempunyai Misi sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas pelayanan yang prima dan dekat dengan masyarakat;
- Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi seluruh penduduk;
- Mewujudkan database kependudukan yang akurat dan mutakhir; dan
- Mewujudkan masyarakat sadar administrasi kependudukan.
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai berikut:
Kami Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar, dengan ini :
- Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan Pelayanan sesui dengan Standar Pelayanan yang ditetapkan;
- Berjanji akan memberikan Pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
- Siap menerima sanksi dari Pimpinan apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar Pelayanan yang ada;
Motto
Siap melayani dengan “CERMAT” (Cepat, Efisien, Responsif, Mudah, Akurat dan Transparan).
Cepat artinya pelayanan yang diberikan secara cepat sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
- Efisien artinya pelayanan yang diberikan secara efisien dalam semangat
mendekatkan pelayanan. - Responsif artinya pelayanan yang diberikan cepat tanggap dan selalu
responsif menjawab permasalahan data kependudukan masyarakat. - Mudah artinya pelayanan yang diberikan bersifat mudah dan tidak berbelitbelit.
- Akurat artinya pelayanan yang diberikan menghasilkan data yang akurat
dan dapat dipertanggungjawabkan. - Transparan artinya pelayanan yang diberikan bersifat transparan dan
bersih dari KKN.
Janji Pelayanan
- Siap Melayani dengan “CERMAT”
- C: Cepat
- E: Efesien
- R: Ramah
- M: Mudah
- A: Akurat
- T: Transparan
- Memberikan pelayanan ramah, sopan dan santun tanpa membedakan pemohon dan memegang teguh prinsip pelayanan prima.
- Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menerima suap, menolak perbuatan korupsi serta tindakan yang melanggar dan melawan hukum.
- Memberikan kenyamanan, keamanan dan kepastian kepada setiap pemohon demi mewujudkan pelayanan prima.
- Mendukung dengan sepenuh hati serta bekerja dengan giat untuk mendukung Visi dan Misi Kabupaten Tanah Datar.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar diatur dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan; dan
- Melaksanakan tugas lainnnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
To Do
Kepegawaian
Etika Pegawai
Etika / Sikap Pegawai dalam memberikan pelayanan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Tanah Datar No. 800/07/DUKCAPIL-2020 Tentang Pedoman Perilaku Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bisa di unduh disini
Disiplin Pegawai
Sejak Februari 2015 sudah menerapkan Absen Sidik Jari
SDM Pegawai
TODO
Sekretariat & Bidang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar terdiri dari 1 Sekretariat dan 4 bidang yaitu :
A. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
- Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
- Pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- Pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
B. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dibidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
C. Bidang Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dibidang pelayanan pencatatan sipil.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang.
D. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi di kabupaten;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
E. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerjasa administrasi kependudukan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kerjasama di bidang administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi Pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang