Frequently Asked Questions
-
Apakah seseorang yang statusnya Belum Kawin bisa membuat Kartu Keluarga sendiri yang terpisah dengan Kartu Keluarga orang tuanya meskipun dengan alamat yang sama?
Bisa, kriteria menjadi kepala keluarga di Kartu Keluarga yaitu sudah cukup umur (>17 tahun) dan bisa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. -
Apakah bisa seseorang yang menikah dengan status berbeda agama dan hanya melakukan pernikahan secara adat saja dimuatkan dalam Kartu Keluarga yang sama?
Perkawinan yang tidak dilakukan secara agama tetapi hanya dilakukan secara adat saja selain perkawinan dibawah umur, dengan melampirkan dokumen SPTJM Perkawinan Belum Tercatat bisa diterbitkan Kartu Keluarga baru dengan status Kawin Belum Tercatat. -
Apakah dokumen SPTJM Perkawinan Belum Tercatat berlaku bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu?
Dokumen SPTJM Perkawinan Belum Tercatat bagi suami yang akan menikah dengan istri lebih dari satu berlaku jika melampirkan Surat Pernyataan Izin Menikah dari Istri sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran No. 472.2/15145/DUKCAPIL Tanggal 04 November 2021 tentang Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga. -
Mengenai Surat Pernyataan Izin Menikah dari Istri sebelumnya apakah terdapat format khusus dari Dukcapil?
Belum ada format khusus mengenai Surat Pernyataan Izin Menikah dari Istri sebelumya, akan tetapi untuk Surat Pernyataan harus ditanda tangani diatas materai oleh istri sebelumnya. -
Jika terdapat Kepala Keluarga yang mempunyai istri lebih dari satu dalam satu Kartu Keluarga, apakah urutan di Kartu Keluarga akan sesuai dengan urutan istri pertama, kedua, dst?
Iya, jika semua Status Perkawinannya Kawin Tercatat maka akan diurutkan sistem berdasarkan tanggal perkawinannya. -
Bagaimana dengan Status Perkawinan apabila Suami Istri Kawin Belum Tercatat, kemudian suami meninggalkan istri tanpa adanya surat cerai dan keberadaan suami tidak diketahui. Apakah istri dapat mengubah Status Perkawinannya menjadi Cerai Hidup Belum Tercatat dengan melampirkan dokumen SPTJM?
Permohonan untuk mengubah Status Perkawinan menjadi Cerai Hidup Belum Tercatat dengan SPTJM harus dilakukan oleh dua belah pihak. Berdasarkan kasus diatas sebaiknya mengajukan itsbat terlebih dahulu perkawinannya untuk perceraian, Ketika sudah keluar Surat Perceraian maka Status Perkawinannya bisa diubah menjadi Cerai Hidup Tercatat. -
Mengenai pembuatan Kartu Keluarga Baru untuk Perkawinan dibawah umur, apakah bisa status Perkawinannya dituliskan Kawin Belum Tecatat?
Mengenai Perkawinan dibawah umur harus ada dispensasi dari pengadilan sehingga perkawinannya bisa dilakukan di KUA dan Status Perkawinannya menjadi Kawin Tercatat, jika tidak maka di Kartu Keluarganya tetap dituliskan Belum Kawin karena untuk Status Perkawinan Kawin Belum Tercatat tidak berlaku untuk Perkawinan dibawah umur. -
Bagaimana Mekanisme pengajuan dispensasi dari pengadilan bagi Perkawinan dibawah umur?
Untuk mengajukan dispensasi Perkawinan dibawah umur silahkan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama. -
Bagaimana secara hukum mengenai Suami Istri dengan Status Perkawinan Belum Tercatat di Kartu Keluarga? Apakah dari segi hak dan kewajiban sama dengan Suami Istri dengan Status Perkawinan Kawin Tercatat?
Mengenai Status Perkawinan Belum Tercatat dan Kawin tercatat tentu berbeda. Status Perkawinan Belum Tercatat hanya dicatatkan sah secara agama akan tetapi belum disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya akan berbeda konsekuensinya terhadap hukum. -
Mengenai Pembetulan nama di Akta Kelahiran untuk anak yang belum sekolah, bagaimana solusinya?
Pembetulan Namanya dengan menggunakan surat keterangan lahir saat pengajuan Akta Kelahiran anak tersebut. Jika namanya belum digunakan dalam pelayanan publik maka bisa disesuaikan baik di Kartu Keluarga maupun di Akta Kelahiran. -
Mengenai Surat Pernyataan Menumpang KK atau Surat Pernyataan tidak keberatan pemilik rumah dipakai alamatnya, apakah ada format khusus?
Untuk format khusus Surat Pernyataannya belum ada akan tetapi harus memuat informasi mengenai alamat yang digunakan, serta informasi mengenai pemilik rumah dan ditanda tangani. -
Bolehkah jika di Kartu Keluarga Status Perkawinan Kawin/Cerai Belum Tercatat digunakan di Kartu Keluarga selama lebih dari 10 tahun?
Sangat dianjurkan untuk mengajukan itsbat nikah atau mengesahkan perkawinannya dikarenakan akan berdampak pada pasangan suami istri tersebut. -
Jika terdapat suami yang mempunyai istri lebih dari satu, dengan istri pertama menikah secara sah agama dan negara, sedangkan dengan istri kedua menikah sah secara agama saja dan mempunyai anak akan tetapi tidak mendapat persetujuan dari istri pertama. Apakah di kolom Nama Ayah di Kartu Keluarga tidak ditulis nama ayahnya?
Status Perkawinan Orang tua mempengaruhi Status hukum si anak. Jika di dalam Kartu Keluarga pasangan suami istri tersebut Status Perkawinannya Kawin Belum Tercatat maka Status hukum Akta Kelahiran si anak adalah anak dari pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat. -
Suami Istri sepakat untuk bercerai dengan Status Perkawinan sebelumnya Kawin Belum Tercatat, dan suami istri tersebut membuat Surat Pernyataan kedua belah pihak yang disaksikan oleh masing-masing keluarga, kemudian salah satu dari suami istri tersebut menikah lagi dengan orang lain, apakah suami istri yang bersangkutan melalui putusan pengadilan atau cukup menggunakan SPTJM dari Kepala Desa dan bagaimana Jika yang bersangkutan ingin membuat Akta Kelahiran untuk anaknya?
Jika pasangan suami istri tersebut memang sepakat untuk bercerai bisa melampirkan dokumen SPTJM Perceraian Belum Tercatat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai maka Status Perkawinannya bisa diubahkan menjadi Cerai Belum Tercatat. Untuk anak yang lahir dari Status Perkawinan Belum Tercatat tersebut maka dapat dicatatkan status hukum Akta Kelahiran si anak bahwa anak dari pasangan suami istri yang Perkawinannya Belum Tercatat sesuai peraturan perundang-undangan. -
Apakah ada aturan mengenai berapa banyak yang bisa dicatatkan oleh seorang suami yang menikah lebih dari satu istri?
Untuk perkawinan yang dilakukan lebih dari satu harus mempunyai izin dari istri sebelumnya dan izin dari pengadilan untuk menikah kembali. Sepanjang sudah ada izin dari pengadilan untuk menikah Kembali dan pencatatatan perkawinan di KUA sudah dilaksanakan maka akan dicatatkan.