Jakarta – Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melansir tiga isu yang berkembang belakangan ini terkait data kependudukan. Yakni Security, Privacy, dan Utility data.
Terkait security atau keamanan data, Prof. Zudan mengimbau lembaga pemanfaat data yang kini berjumlah 1.228 lembaga supaya senantiasa menjaga keamanan data yang sudah ada di tangan mereka untuk dijaga keutuhan, keakuratan dan kebenarannya agar tidak ada pemalsuan.
“Seperti KTP elektronik harus dijaga keasliannya, termasuk data-data yang ada di dalamnya. Inilah persoalan Security, data dijaga agar tidak diretas atau dicuri,” kata Prof. Zudan saat memberikan uraian soal pemanfaatan data kependudukan sekaligus penandatanganan kerja sama memanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik (KTP-el) antara Ditjen Dukcapil dengan PT Solusi Net Internusa, perusahaan penyedia jasa digital signature (Digisign), di Jakarta, Senin (26/8/2019) malam.
Isu kedua, lanjut Prof. Zudan tentang Privacy data pribadi penduduk yang kini justru tersebar luas ada di mana-mana. Dirinya mengaku sebagai Dirjen Dukcapil kerap menjadi sasaran tudingan ketika banyak data kependudukan ada di mana saja. Misalnya, saat orang ditelepon marketing kartu kredit, asuransi, marketing apartemen atau marketing kendaraan bermotor.
“Kok saya yang disalahkan. ‘Anda yang ditelepon, Anda yang taruh nomor telepon di mana pun, kok Dirjen Dukcapil yang disalahkan?’ Kalau Ibu dan Bapak ditelepon orang itu, saya pastikan data nomor telepon bukan dari Dukcapil. Sebab Ditjen Dukcapil tidak mengelola nomor HP, tetapi mengelola data kependudukan,” ujarnya menjelaskan duduk perkara.
Mengapa data pribadi terserak ke mana-mana? Zudan menjelaskan, masyarakat jangan lupa sudah menyerahkan data pribadinya ke banyak pihak.
“Coba ingat-ingat waktu menjadi member golf menyerahkan fotokopi KTP gak? Waktu jadi member fitness menyerahkan data nggak? Saat beli rumah BTN dan kredit di BCA apakah Anda meninggalkan nomor HP, alamat rumah, fotokopi KTP dan KK? Waktu buka rekening bank, polis asuransi, membuat paspor, sertifikat tanah itu mengisi formulir nggak?,” sebutnya merinci.
Privasi data penduduk tak bisa dibantah sudah tersebar di berbagai institusi. “Itu adalah problem privasi. Sehingga masyarakat memerlukan satu proteksi diri bahwa data kependudukannya digunakan untuk apa saja, dan oleh siapa? Perkara ini yang dalam sistem hukum kita masih belum terakomodasi. Penduduk tidak tahu datanya digunakan oleh siapa, untuk apa, semua itu kita tidak tahu,” kata Zudan.
Isu ketiga, kata Zudan selanjutnya adalah tentang: Utility atau pemanfaatan data. Lima tahun lalu, kata dia, tidak ada tiga isu tentang data kependudukan ini. Sebab data kependudukan tidak diutilisasi. Artinya, data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil hanya disimpan saja tidak digunakan untuk keperluan apa pun.
Mulai tahun 2013, Dukcapil mulai memberikan hak akses data kepada 10 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan. “Terus bertambah 2014, lanjut tahun 2015 makin banyak lembaga pemerintah dan swasta yang memanfaatkan data Dukcapil, maka mulailah ada isu tadi,” kata Zudan. Dukcapil
(BlackDrg Sarumpun)