Skip to content

Semangat Perpres No. 96 Tahun 2018: Jangan Ada Persyaratan Tambahan Urus Adminduk

Jakarta – Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi semua level masyarakat supaya makin mudah, akurat dan cepat. 

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang sudah mendukung penuh penyelenggaraan Adminduk.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, Perpres 96/2018 sudah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base.

“Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan,” tandas Mendagri dalam suratnya kepada gubernur kepala daerah provinsi di Indonesia sebagaimana diterima di Jakarta, Senin (01/07/2019).

Mendagri mengaku masih menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai wilayah terkait layanan Adminduk yang tidak sesuai ketentuan. “Antara lain masih dipersyaratkannya pengantar RT/RW dalam proses pindah-datang penduduk serta penambahan persyaratan, misalnya, mempersyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses pindah datang, atau bukti pelunasan PBB, dan lainnya,” urai Mendagri.

Selain itu ada pengaduan masyarakat mengenai penyelesaian dokumen kependudukan yang mesih lelet, lebih satu hari.

Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada para gubernur agar turun mengecek langsung pelayanan Adminduk di lapangan serta mengambil langkah perbaikan untuk memastikan terlaksananya Perpres 96/2018 dan Permendagri 19/2018. Selain itu gubernur pun diminta menegur Kadis Dukcapil yang masih menambahkan persyaratan di luar ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk. Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu.

“Ini kan kita ini aneh, kita yang punya data, kita percaya data kita, tapi kita minta pengantar dari orang yang tidak punya data dan tidak tahu data itu akurat atau tidak (RT/RW). Mestinya kan RT/RW minta keterangan dari Dukcapil,” tegasnya.

Zudan lalu menjelaskan bahwa pertimbangan filosofis itu bukan cuap-cuap semata, tapi juga dapat dibenarkan secara yuridis, yaitu melalui Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk mengatakan begini, data yang digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggara, demokratisasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal menggunakan data dari Kemendagri. Pertanyaannya, perpindahan penduduk itu pelayanan publik bukan? Jadi datanya harus ambil dari mana? Dukcapil. Itulah secara yuridis tidak perlu pengantar RT/RW,” tegasnya.

Kendati begitu, peran RT/RW masih dibutuhkan. Di masyarakat, perannya telah bergeser menjadi kohesi sosial-kemasyarakatan. Ia memiliki fungsi Adminduk, namun didudukan sesuai porsinya.

“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” tutupnya. Dukcapil

(BlackDrg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *