Skip to content

Pemda Wajib Gunakan Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil” untuk lembaga yang mengurusi bidang kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, keharusan penggunaan nomenklatur tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019.

“Diatur juga standarisasi nama Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil. Seluruh pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menggunakan nomenklatur itu,” katanya saat dihubungi, Minggu 30 Juni 2019.

Dia juga mengatakan, jangan ada lagi penggabungan Dinas Kependudukan dan Sipil dengan bidang lain.

Dia mengakui sejauh ini masih ada daerah melakukan penggabungan dengan bidang-bidang lain. Misalnya, Kalimantan Timur saat ini nomenklaturnya Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Lalu di Provinsi Sulawesi Selatan juga nomenklaturnya Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

“Tidak boleh digabung lagi,” tegasnya.

Zudan menuturkan sejauh ini dari 34 provinsi baru 16 yang telah menggunakan nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Pada waktu saya masuk baru dua. Setelah saya masuk 16. Nah ini masih ada sisa 18 yang belum pakai nomenklatur yang sama,” tuturnya.

(BlackDrg)

2 thoughts on “Pemda Wajib Gunakan Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *