Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar terus berupaya melakukan inovasi-inovasi pelayanan khususnya yang berbasis Teknologi Informasi jaman “Now” (baca : kekinian) yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan berbiaya murah. Salah satu inovasi layanan yang terbaru adalah Layanan Informasi dan Pengaduan melalui SMS dan WA Center melaui nomor 08116600678.
Dengan adanya layanan melalui SMS dan WhatsApp ini diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam penerbitan dokumen kependudukan masyarakat yang bersangkutan. Khusus untuk layanan melalui SMS ini masyarakat akan dilayani secara auto reply oleh sistem berdasarkan format sms yang ditentukan dan secara interaktif melalui operator SMS namun ini terbatas hanya dilayani dalam hari dan jam kerja. Sedangkan layanan melalui aplikasi WA akan dilayani dalam 24 jam setiap harinya.
Ir. Elizabeth, MT, selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Datar, saat ditemui di ruangannya pada Selasa, 25 Juni 2019 menekankan bahwa : ” Dengan adanya layanan melalui SMS dan WA ini, diharapkan dapat meminimalisir persoalan yang ada dan selalu menjadi tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat. Dimana dengan telah banyaknya perubahan kebijakan dalam administrasi kependudukan yang sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat, tentunya hal ini dapat tersampaikan dan tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat.”
” Sebenarnya telah banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, misalnya dalam pengurusan akta kelahiran bagi anak atau seseorang yang orang tuanya tidak memiliki dokumen buku nikah, akta kelahiran yang bersangkutan tetap bisa diterbitkan dengan hanya membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Orang Tua yang bersangkutan, dan untuk seseorang yang tidak lagi mempunyai Surat Keterangan Kelahiran karena yang bersangkutan telah lahir beberapa tahun yang lalu, juga dapat diganti dengan Surat Ke Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran,” imbuhnya. “Jadi saat ini tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus dokumen kependudukan, dengan catatan seluruh informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang sebenarnya dan dapat dipertanggung jawabkan dikemudian hari,” tegas Elizabeth.
Layanan Informasi dan Pengaduan melaui SMS dan WA ini dapat diakses melalui nomor 08116600678. Format SMS dapat diakses di https://dukcapil.tanahdatar.go.id/format-sms-center-dinas-dukcapil-kab-tanah-datar/ (Tonny_2019)