JAKARTA: Data kependudukan yang terkelola secara rapi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) semakin dibutuhkan dan dipercaya berbagai lembaga.
Hari ini, Selasa sebanyak 14 Lembaga Industri Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat pada Selasa (16/7/2019).
Dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Ditjen Dukcapil mencatat telah bekerja sama dengan 1.227 lembaga pengguna terkait dengan pemanfaatan data kependudukan.
Presiden Direktur Bank Panin sekaligus perwakilan dari 14 Lembaga industri keuangan, Herwidayatmo mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih atas hasil kinerja Ditjen Dukcapil yang menurutnya sangat baik dan profesional mengelola data kependudukan secara akurat, tersistem, terukur.
Herwidayatmo merasakan manfaat besar dalam hal kelengkapan serta keakuratan data kependudukan yang juga dapat memudahkan dalam pelayanan nasabah.
“Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari kerja sama ini mulai dari proses verifikasi identitas nasabah, pembukaan rekening nasabah dan pemberian layanan kredit kepada nasabah. Termasuk juga bisa lebih mudah mencegah penyalahgunaan identitas palsu dalam hubungan dengan perbankan yang saat ini terus meningkat,” ujarnya.
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menuturkan dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, menunjukkan bahwa Dukcapil telah membangun data kependudukan yang bisa bermanfaat bagi semua pihak. Zudan ingin mengubah paradigma yang awalnya data hanya bisa dimiliki oleh Dukcapil kini bisa dibagikan ke pihak yang membutuhkan.
“Jadi mulai 2013 Dukcapil membangun data kependudukan. Data kependudukan yang kita miliki adalah generasi kedua. Generasi pertama outputnya adalah dokumen kependudukan. Pada generasi kedua, kita mulai membangun bagaimana agar data itu bisa bermanfaat. Lima tahun ini kami terus mendorong semangat yang tadinya owning (memiliki) dimiliki sendiri menjadi sharing. Jadi dari owning data menuju sharing data. Itu memang pekerjaan tidak mudah,”jelas Prof Zudan ketika mensosialisasikan pemanfaatan data kepada pemangku kepentingan.
Zudan juga berpesan agar para lembaga terkait yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil tetap menjaga kerahasiaan data karena apabila terjadi penyebarluasan data, hal itu termasuk tindakan pelanggaran Undang-undang Adminduk dan Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
“Bapak ibu yang telah mengakses data, data ini tidak boleh dikeluarkan lagi untuk kepentingan yang bukan kita perjanjikan. Rahasia data kependudukan yang nanti bapak/ibu akses sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang mengakses,” jelas alumni Undip Semarang ini
(BlackDrg)