Skip to content

Plt. KADIS DUKCAPIL Tanah Datar Armen Yudhi: Pengurusan Dokumen Kependudukan..

Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi adalah untuk efisiensi dan efektifitas. Salah satunya pelayanan dokumentasi kependudukan dilakukan secara online. Dengan ini, masyarakat pun diuntungkan dengan bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga.

Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar, Armen Yudi di ruang kerjanya, Selasa (02/06) menjelaskan instansinya sudah melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan secara online semenjak 27 Maret 2020 yang lalu.

“Menyikapi terjadinya pandemi Covid-19, masyarakat diharapkan menunda pengurusan dokumen kependudukan secara langsung/tatap muka ke Dinas Dukcapil, untuk itu kami sudah menyediakan pelayanan secara online atau bisa menghubungi Petugas Register Nagari (PRN),” sampai Armen Yudi.

Seluruh dokumen kependudukan dilayani secara online kecuali pencetakan KTP-el dan legalisir dokumen kependudukan yang sangat urgen yang dilakukan pada Dinas Dukcapil.

Selain di Dukcapil, perekaman dan pencetakan KTP-el sementara ini juga sudah bisa di 9 kecamatan di antara X Koto, Batipuh, Batipuh Selatan, Rambatan, Sungai Tarab, Tanjung Baru, Lintau Buo Utara, Tanjung Emas dan Lima Kaum.

Lebih lanjut Armen Yudi mengatakan untuk pelayanan online, bagi masyarakat yang punya kendala dalam penggunaan IT bisa minta bantuan PRN yang ada di nagari sehingga tidak perlu repot-repot datang ke Batusangkar.

Bagi pemohon yang memiliki handphone android sudah dapat mengajukan permohonan dan mengupload dokumen persyaratan pendukung melalui aplikasi Oase Dukcapil dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Untuk registrasi dibutuhkan NIK, nomor KK, nomor HP, alamat email yang valid dan password yang akan digunakan.

Setelah melakukan registrasi pemohon sudah dapat mengajukan permohonan dengan mengupload hasil foto/scan berkas persyaratan pendukung ke dalam aplikasi Oase Dukcapil.

Selain itu permohonan juga dapat diajukan melalui whatsapp 08116600678 bagi pemohon yang belum bisa menggunakan aplikasi atau bisa juga menghubungi petugas di nagari masing-masing.

“Pada prinsipnya pelayanan siap satu hari asal dokumen yang dibutuhkan lengkap, dan jika sudah selesai, kami akan mengirimkan file pdf dokumen kependudukan, dan pemohon bisa mencetak/memprint sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 karena sudah diproses dan ditandatangan secara elektronik. Lebih mudah dan efisien, kini dokumen sudah dalam dalam genggaman masyarakat,” ucapnya.

Armen Yudi menambahkan proses pelayanan secara online yang saat ini dilakukan merupakan upaya edukasi kepada masyarakat untuk lebih memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini dan ke depan kami berencana pelayanan cukup sampai di nagari saja, dokumen selain KTP el dan KIA bisa dicetak di nagari sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil.

“Seandainya pandemi Covid-19 tidak ada pun, pelayanan sudah mengarah ke digitalisasi. Mengingat banyak kemudahan, harapannya ke depan pelayanan secara online terus dilanjutkan dan lebih difokuskan lagi sesuai rencana go digital di Dukcapil,” pungkasnya. ( sumber : Humas) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *