Skip to content

Disdukcapil Tanah Datar Musnahkan 19.418 Keping KTP Invalid…

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Datar, Jum’at (21/12/2018), memusnahkan sebanyak 19.418 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) rusak atau invalid.

Sekretaris Disdukcapil Tanahdatar Armen Yuli, mengatakan, pemusnahan KTP-E
ini berlangsung di Lapangan Cindua Mato. KTP- E tersebut merupakan jumlah KTP yang dikumpulkan sejak 2011-2018.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/111/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-E rusak atau invalid,” ujarnya.

Menurut Armen Yuli, jumlah KTP-E yang dimusnahkan ini berasal dari tahun 2011 sebanyak 86 keping, 2012 sebanyak 7.448 keping, tahun 2013 sebanyak 1.305 keping, 2014 sebanyak 17 keping, tahun 2015 698 keping, 2016 sebanyak 656 keping, tahun 2017 546 keping, dan 2018 sebanyak 226 keping.

“Jumlah tersebut juga ditambah oleh KTP rusak dari beberapa kecamatan yang
ada di Tanahdatar berjumlah 5.829 keping. “Dari Kecamatan Lintaubuo sebanyak 720 keping, Kecamatan Sungai Tarab 441 keping, Kecamatan Limakaum sebanyak 158 keping, Kecamatan Batipuh sebanyak 635 keping, Kecamatan X Koto, 545 keping, Kecamatan Sungayang 108 keping, dan Kecamatan Tanjung baru sebanyak 3 Keping,” jelasnya.

Armen Yuli menyebutkan, hingga kemarin ralisasi KTP di Tanahdatar telah mencapai 97 persen, dan untuk yang 3 persen itu terdiri dari pelajar, dan masyarakat yang berada di daerah pinggiran, dan masyarakat yang masih kurang peduli akan pentingnya identitas.

“Untuk mengatasi hal itu, Pihak Disdukcapil melakukan jemput bola terutama terhadap pelajar dan daerah terpencil. Jadi akhir bulan ini semua yang belum memiliki KTP harus sudah memiliki KTP, oleh karena itu kita melakukan sistem jemput bola,” tuturnya.

Apalagi ujar Armen Yuli, KTP sangat diperlukan saat menghadapi pemilu pada tahun besok. Sesuai imbauan Bupati, semua warga Tanahdatar yang wajib memiliki KTP harus memiliki KTP paling lambat 31 Desember 2018 ini.

1 thought on “Disdukcapil Tanah Datar Musnahkan 19.418 Keping KTP Invalid…”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *