Skip to content

Dinas Dukcapil Wajibkan Penduduk Wajib KTP Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Batusangkar, 28 Oktober 2024
Dalam rangka menyongsong digitalisasi pelayanan melalui portal layanan publik INAPas, INAKu dan INAGov pada tahun 2025 nanti, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar kebut target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) penduduk yang telah memiliki KTP-el dan memiliki smartphone di Kabupaten Tanah Datar. Aktivasi IKD tersebut merupakan kunci akses pelaksanaan transformasi digital layanan publik melalui portal aplikasi INAPas, INAKu dan INAGov yang telah dirilis terbatas pada akhir September 2024 oleh Menpan RB di Jakarta.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Untuk mencapai target dimaksud, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar menerapkan kebijakan mewajibkan seluruh pemohon layanan yang telah memiliki KTP-el dan memiliki handphone android atau telepon pintar baik di Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Nagari Se Kabupaten Tanah Datar. Hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan untuk mengantisipasi tingginya permohonan aktivasi IKD saat pemberlakuan portal layanan INAPas, INAKu dan INAGov pada 2025 nanti.

Menurut Kadis Dukcapil, Armen Yudi, “Untuk tahun 2024 ini, seluruh Dinas Dukcapil Kab/Kota Se Indonesia diberikan target sebesar 30% dari jumlah penduduk ber KTP-el, namun karena masih minimnya sosialisasi dan belum semua instansi/Lembaga mensyaratkan IKD sebagai pengganti identitas KTP-el fisik, maka belum banyak yang mencapai target sebagaimana dimaksud. Khusus untuk Kab. Tanah Datar kita baru mencapai angka 9.088 orang dari 289.766 wajib KTP atau baru mencapai 3,1% sehingga kita perlu tingkatkan capaian ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 nanti.”

“Oleh sebab itu, kami mengajak kepada seluruh penduduk wajib KTP yang telah rekam KTP-el untuk segera melakukan aktivasi IKD ini baik di Dinas Dukcapil, maupun di Kantor Kecamatan dan Nagari Se Kabupaten Tanah Datar,” ujar Armen.

Saat ini sudah ada beberapa Lembaga yang menjadikan IKD dalam verifikasi data penduduk menggunakan system “EKYC” (Electronic Know Your Custumer) antara lain dalam pembukaan rekening BNI melalui aplikasi Wonder BNI, pembukaan rekening virtual Dana, pembukaan rekening virtual Allow Bank dan beberapa lainnya. Verifikasi data tersebut dapat dilakukan secara otomatis dan tidak memerlukan foto KTP-el lagi karena data langsung dikoneksikan dengan database kependudukan nasional di Kemendagri (TN_Dukcapil).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *