Ke 14 langkah besar tersebut, di antaranya pelayanan terintregasi (KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian), pembuatan KTP-el tanpa membawa pengantar RT, RW Desa/Kelurahan (cukup membawa foto copy KK).
Namun ada dua langkah yang tidak bisa diimplementasikan oleh Disdukcapil lantaran merupakan kewenangan pusat yakni: Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum dan pendirian program diploma IV Dukcapil kerja sama dengan FH UNS.
(BlackDrg)