Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai standar pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dapat mengunduhnya
Standar Pelayanan Update (202206) download disini